

Sumber : news.detik.com
Jurnalikanews – Hutan merupakan salah satu penopang kehidupan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Pepohonan yang menyerap karbon dioksida, berbagai satwa bergantung pada hutan sebagai habitatnya, dan ekosistem di dalamnya saling terhubung untuk mempertahankan keseimbangan alam. Namun, bagaimana jika kawasan yang menjadi penopang kehidupan tersebut justru berubah menjadi hamparan abu dan diselimuti asap? Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh alam, tetapi juga oleh manusia.
Memasuki Oktober 2026, karhutla masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam prakiraan cuaca periode 13 – 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa kondisi kering masih mendominasi sebagian wilayah Indonesia, meskipun hujan dengan intensitas signifikan tetap berpotensi terjadi di beberapa daerah. BMKG juga mencatat keberadaan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua Selatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap karhutla masih diperlukan, terutama di daerah yang mengalami periode tanpa hujan berkepanjangan.
Situasi ini kembali mengingatkan bahwa karhutla bukan sekadar peristiwa terbakarnya vegetasi, melainkan persoalan yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, aktivitas manusia, serta kesiapan dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Ketika api membakar hutan, kerusakan yang ditimbulkan tidak selalu berhenti setelah nyala api menghilang. Di balik asap yang perlahan menipis, masih terdapat ancaman yang dapat memperpanjang dampak kebakaran.
Karhutla dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik dari aktivitas manusia maupun kondisi alam yang mendukung penyebaran api. Pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu, api yang tidak diawasi, serta pembakaran sampah di sekitar vegetasi kering dapat menjadi sumber nyala api. Sementara itu, kondisi cuaca yang kering, angin, dan banyaknya bahan organik yang mudah terbakar dapat mempercepat penyebaran api. Dengan demikian, kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak selalu menjadi penyebab awal munculnya api.
Lahan gambut juga menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian khusus. Lapisan gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik yang mengalami penguraian tidak sempurna selama waktu yang panjang. Ketika gambut mengering, material tersebut menjadi lebih mudah terbakar. Kebakaran juga dapat merambat ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman tanah menjadi lebih sulit dibandingkan kebakaran vegetasi di permukaan.
Selain itu, terdapat fenomena yang kerap luput dari perhatian, yaitu bara yang masih tersimpan setelah api terlihat padam. Pada kayu, akar, tumpukan serasah, maupun lapisan organik tertentu, dapat menimbulkan pembakaran secara perlahan tanpa menghasilkan nyala api yang jelas. Kondisi ini dikenal sebagai pembakaran membara atau smoldering combustion. Jika bara ini belum sepenuhnya padam, kebakaran masih berpotensi muncul kembali atau menyebar ketika kondisi mendukung.
Oleh karena itu, tidak semua kejadian karhutla yang muncul kembali terjadi karena sisa pembakaran sebelumnya. Kebakaran juga dapat dipicu oleh sumber api baru. Namun, keberadaan bara tersembunyi menjelaskan mengapa pemadaman perlu dilanjutkan dengan pendinginan, pemeriksaan area terdampak, dan pemantauan untuk memastikan tidak ada titik panas yang tersisa.
Persoalan karhutla pun tidak cukup dipahami hanya dengan melihat kondisi cuaca. Pengawasan terhadap aktivitas pembakaran, pengelolaan lahan, kondisi ekosistem, dan kesiapan petugas turut menentukan keberhasilan pencegahan. Tanpa memahami faktor tersebut, penanganan risiko hanya berfokus pada api yang terlihat, sementara potensi kebakaran lainnya belum sepenuhnya teratasi.
Dampak karhutla tidak hanya terlihat dari pepohonan yang hangus, tetapi juga dari ancaman terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu pernapasan dan memperburuk kualitas udara. Selain itu, kebakaran merusak habitat satwa sehingga satwa yang kehilangan tempat berlindung dan sumber makanan berisiko berpindah ke kawasan lain, termasuk mendekati permukiman manusia. Serta pembakaran vegetasi dan bahan organik, terutama gambut, melepaskan karbon ke atmosfer yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pun dapat terdampak. Asap yang mengganggu jarak pandang berpotensi memengaruhi transportasi, sedangkan memburuknya kualitas udara dapat menghambat kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Sebagai contoh nyata, berdasarkan pemberitaan detikKalimantan pada 12 Oktober 2026, kebakaran masih melanda sejumlah daerah, termasuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Sementara itu, BPBD Kota Balikpapan mencatat 127 kejadian kebakaran lahan sepanjang 2026 hingga 12 Oktober, dengan perkiraan luas lahan terbakar mencapai 81 hektare. Dampak kebakaran juga meluas melalui kabut asap yang terbawa angin ke wilayah lain dan menganggu kualitas udara. Kasus ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan pada hutan dan habitat satwa, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta menunjukkan pentingnya dukungan sarana pemadaman, akses menuju lokasi kebakaran, dan upaya pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus memastikan tidak ada bara yang tersisa. Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal Oktober 2026 memperlihatkan bahwa kegiatan pendinginan dan penyisiran untuk memeriksa kemungkinan titik panas yang dapat memicu kebakaran kembali sedang dilakukan. Selain itu, patroli, pemantauan titik panas, sistem peringatan dini, dan penegakan hukum diperkuat agar penanganan tidak hanya berfokus pada kebakaran yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah kemunculan api baru.
Upaya mengatasi karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran telah meluas. Pencegahan karhutla perlu dilakukan melalui pengelolaan lahan tanpa pembakaran, pemeliharaan kondisi lahan gambut agar tidak terlalu kering, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Masyarakat juga dapat berperan dengan tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan dan segera melaporkan kemunculan asap kepada petugas. Namun, upaya ini harus didukung oleh pemerintah, pengelola lahan, dan dunia usaha melalui pengawasan serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, karhutla menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan sering kali membawa dampak yang jauh melampaui lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar, habitat satwa dapat hilang, dan kehidupan masyarakat dapat terganggu. Di balik selimut asap, bumi seolah menyimpan luka yang tidak selalu terlihat. Luka tersebut tercermin dari hutan yang rusak, udara yang tercemar, dan kehidupan yang terganggu. Oleh karena itu, menjaga hutan bukan sekadar mempertahankan pepohonan, melainkan juga melindungi ruang hidup manusia, satwa, dan generasi mendatang. (APL)
Referensi :