

Sumber : www.cnnindonesia.com
Jurnalikanews – Pada Kamis, 24 September 2026. Presiden Donald Trump mengumumkan nama AI (Artificial Intelligence) diubah menjadi SI (Super Intelligence) dalam pidatonya di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menandatangani surat perintah eksekutif pada Selasa, 29 September 2026. Hal ini dilakukan dengan tujuan pemerintah federal segera mengganti nama AI menjadi SI.
Menurut Donald Trump, istilah “Super Intelligence” lebih menggambarkan perkembangan teknologi kecerdasan buatan saat ini, yang mampu melakukan lebih banyak hal daripada hanya sekadar menirukan kecerdasan manusia. Dibandingkan dengan AI (Artificial Intelligence), istilah ini lebih mempersempit makna kecerdasan buatan itu sendiri.
Perubahan istilah ini merupakan bentuk penolakan terhadap desakan regulasi yang lebih ketat pada industri. Presiden Donald Trump meyakinkan para pemimpin dunia bahwa para eksekutif teknologi akan memasang guardrails yang sesuai pada model-model AI mereka.
Pemerintahan Donald Trump menyatakan juga Amerika Serikat (AS) merupakan pemimpin dunia dalam perkembangan teknologi baru sehingga perlu dilakukan perubahan istilah AI menjadi SI. Untuk menggambarkan perkembangan teknologi yang semakin maju.
“Seiring dengan kemampuan yang terus meningkat ini, teknologi tersebut tidak lagi sekadar mewakili kecerdasan buatan, melainkan era baru kecerdasan buatan,” demikian bunyi executive order yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump, dikutip dari Politico.
Para eksekutif teknologi menandatangani kesepakatan moral (morally binding constitution) yang terkait dengan AI pada Selasa di Gedung Putih. Kesepakatan ini mengarahkan perusahaan untuk bekerja sama dengan auditor eksternal independen. Hal ini dilakukan untuk memastikan model AI “berjalan sesuai tujuan”.
Presiden Donald Trump menegaskan kembali bahwa ia tidak akan memperlambat perkembangan AI dan menganggap kepemimpinan Amerika Serikat atas teknologi ini sebagai prioritas keamanan nasional. (DAG)
Sumber: