

Sumber: https://www.globalforestwatch.org
Jurnalikanews – Bayangkan Indonesia tanpa hutan, tanpa adanya hewan seperti orangutan yang bergelantungan di dahan, harimau yang menyusup di balik pepohonan, burung cenderawasih yang menari di atas kanopi, serta sumber air dan udara segar. Itulah masa depan jika deforestasi terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata. Sejak tahun 2001, Indonesia kehilangan 33 juta hektare hutan, 21% dari total tahun 2000, berdasarkan data Global Forest Watch (GFW). Pada Tahun 2025, sebanyak 300 ribu hektare hilang hampir seluas Bali.
Penelitian Tsujino dkk. (2016) mencatat luas hutan Indonesia menyusut dari 78,3% luas daratan pada tahun 1950 menjadi 46,8% di tahun 2017. Deforestasi terparah terjadi pada 1980-an, dengan rata-rata 1,3 juta hektare per tahun. Meski sempat melambat pada tahun 2011-2020, deforestasi meningkat kembali di tahun 2024-2025, terutama di Papua dan Kalimantan. Indonesia bahkan menyumbang sekitar 9% emisi global dari deforestasi. Hal tersebut menjadi salah satu peringatan keras bagi hutan Indonesia yang pernah dijuluki paru-paru dunia, namun kenyataannya saat ini sedang tercekik perlahan.
Sebelum Kolonial: Ketika Hutan Dijaga, Bukan Ditebang
Masyarakat Nusantara sudah lama menjaga alam yang terekam dalam sejarah, seperti pada peninggalan Prasasti Malang (1395 M) dari Majapahit melarang pengambilan hasil hutan berlebihan dan Prasasti Talang Tuo (684 M) dari Sriwijaya mencatat pembangunan taman untuk kesejahteraan makhluk hidup. Kearifan lokal tumbuh di berbagai suku, salah satunya hutan keramat bagi Batak Pakpak, “hutan larangan” di Mandailing Natal, “hutan suci” di Tasik Betung, dan sistem subak di Bali. Hal ini menandakan masyarakat adat memiliki hak ulayat mengelola hasil hutan melalui populasi lahan dalam skala kecil, sehingga aktivitas tersebut tidak mengancam kelestarian hutan. Namun kini, akses mereka hilang karena hutan berubah menjadi konsesi. Meski kalah modal dari negara, mereka tetap gigih memperjuangkan haknya.
Era Kolonial: Saat Hutan Jadi Komoditas
Kedatangan VOC abad ke-17 mengubah relasi manusia dan hutan. Hutan Rembang dan Blora gundul akibat eksploitasi berlebihan yang digunakan untuk pembuatan kapal. Akses masyarakat dibatasi, hanya segelintir orang diizinkan menebang untuk keperluan VOC (Juwono & Sinaga, 2015). Di tengah eksploitasi massal tersebut, muncul juga upaya pelestarian: Nicholas Engelhard sempat menerapkan tebang pilih dan reboisasi, sementara Cornelis Chastelein mewariskan 6 hektare di Depok sebagai kawasan lindung pada 1714. Dengan adanya upaya konversi lokal, arah eksploitasi barat justru semakin kuat ketika kekuasaan beralih dari tangan VOC ke tangan Pemerintah Hindia Belanda pada abad berikutnya.
Pada era Hindia Belanda, eksploitasi semakin masif setelah Daendels merampas hutan kerajaan Jawa melalui tanam paksa dengan membuka perkebunan di lereng-lereng gunung serta penebangan hutan yang meningkat untuk pembangunan kereta api pada tahun 1892. Di saat yang sama konversi modern jawatan kehutanan didirikan pada 1808. Aturan Boschordonantie (1865) dan Domeinverklaring (1870) menegaskan tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi milik negara, yang masih memicu konflik agraria hingga kini. Dari warisan Chastelein melalui Undang-Undang Cagar alam (1916) melindungi 55 kawasan dan Undang-Undang Perlindungan satwa yang mulai diatur pada 1910. Namun, hingga saat ini eksploitasi tetap menjadi lebih dominan.
Orde Baru-Reformasi: Deforestasi Meledak
Pasca kemerdekaan, angka deforestasi melonjak drastis, terutama selama periode Orde Baru hingga Reformasi. Transmigrasi dan pembukaan lahan masif sejak 1970-an, mengakibatkan hilangnya 59 juta hektare hutan, setara gabungan Jawa dan Madura (Tsujino dkk., 2016). Kebijakan deregulasi investasi 1980-an memicu ekspansi besar industri sawit dan hutan taman industri dengan episentrum di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Sulawesi, Maluku, Nusa tenggara juga tertekan tambang, perkebunan serta kawasan hutan mangrove menyusut jadi tambak. Perusahaan besar seperti Wilmar, Medco, Sinar Mas serta sektor pertambangan batu bara menjadi aktor utama dalam konversi lahan ini.
REED+ dan kebijakan Satu Peta juga berjalan lambat. Penegakan hukum lemah, izin melanggar aturan, sanksi jarang diterapkan. Namun penegakan hukum lemah, sehingga regulasi dilanggar dan sanksi jarang diterapkan. Penyebab terjadinya deforestasi berupa tambang, sawit, perambahan, kebakaran, dan penebangan. Hal ini dapat berdampak luas pada penghasil emisi gas rumah kaca ketiga dunia (Hoijer dkk.,2006, dalam Tsujino dkk., 2016), hewan kehilangan habitatnya, kekeringan, konflik agraria merajalela, serta mengganggu tanah milik masyarakat adat yang terus diintimidasi, dikriminalisasi hingga diusir dari tanah leluhur mereka. Jurnalis dan organisasi sipil seperti Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, KontraS, Komnas HAM memainkan peran penting mengungkap dampak dan memperjuangkan hak adat.
Kasus Merauke: MIFEE Gagal, PSN Berulang
Merauke menjadi bukti sejarah berulang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, luncurkan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sebagai proyek pangan energi konsesi lahan seluas 2,15 juta hektare untuk 44 korporasi di tahun 2010. Namun proyek ini gagal dijalankan karena tidak sesuai target, yang menyebabkan banyaknya perusahaan meninggalkan lahan dalam keadaan rusak, pada tahun 2011 proyek ini diberhentikan. Penelitian menemukan MIFEE justru menyebabkan kerawanan pangan pada masyarakat adat Malind Anim (Zakaria dkk., 2011). Proyek Strategis Nasional (PSN) didirikan pada 2023 dengan skala lebih besar, melibatkan militer dan pada tempat sama dengan proyek MIFEE. Proyek ini dibangun untuk mencetak sawah seluas 1 juta hektare yang dikelola Kementrian Pertahanan dan Pertanian, hingga tebu dan bioetanol seluas 500 ribu hektare.

Sumber : https://www.bbc.com
Sejak juli 2024, 500 unit alat berat dikirim, 264 masih menyusul dan dibulan Oktober 2024, Panglima TNI membentuk lima Batalyon Infanteri di Papua, dua diantaranya di Papua Selatan (BBC News Indonesia, 2024). Masyarakat adat menolak tegas dan melawan melalui kritik terkait pemerintah yang melanggar adat istiadat seperti, Romo Pius Cornelius Manu mengatakan “Kehadiran tentara sebagai teror. Di beberapa wilayah, tentara melebihi warga sipil, seolah-olah zona perang. Yasinta Moiwend (Suku Marind) kehilangan dusun dan makanan. Vincent Kwipalo (Suku Yei) temukan Patok perusahaan di kebun karetnya tanpa izin”. Masyarakat adat melakukan upacara tanam sasi sebagai duka dan penolakan. Yayasan Pusaka (2024) mencatat pembangunan di kawasan hutan adat dan tempat keramat. Diperkirakan 50.000 penduduk asli terdampak (BBC News Indonesia, (2024).

Sumber : https://www.bbc.com
Setelah mendengar berita dan keluhan dari masyarakat Komandan Kodim Merauke, Letkol Inf Johny Nofriady, membantah tuduhan teror, Ia menyebutkan pengerahan tentara ini dilakukan hanya untuk pembukaan lahan proyek. Menurutnya, penolakan masyarakat terjadi bukan terhadap TNI, melainkan proyek itu sendiri karena kurangnya sosialisasi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta publik optimis dan tidak berprasangka buruk, karena adanya TNI di lahan pertanian bukanlah hal baru (BBC News Indonesia, 2024). Namun masyarakat adat tetap teguh pada pendiriannya, mereka tetap merasa tanah leluhur dan sumber kehidupan mereka terus terancam. Sejarah konversi panjang, tapi selalu kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Food Estate Merauke adalah bukti terkini. Masyarakat adat di garis terdepan, mereka yang merasakan kehilangan tanah, makanan, dan identitas. Data Global Forest Watch adalah alarm peringatan. Tanpa perubahan, Indonesia kehilangan hutan dan masa depan. Hutan memang tak kembali. Tapi kita masih bisa menyelamatkan yang sisa hutan yang ada. (IDH)
Referensi
Sumber: Tsujino, R., Yumoto, T., Kitamura, S., Djamaluddin, I., & Darnaedi, D. (2016). History of forest loss and degradation in Indonesia. Land Use Policy, 57, 335-347.
https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2016.05.034
BBC News Indonesia. (2024). Food Estate: Keterlibatan militer di lahan proyek lumbung pangan Merauke bikin warga ‘ketakutan’.
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9wrpy8qp08o.lite
Global Forest Watch. (2025). Indonesia Tree Cover Loss Data.
https://www.globalforestwatch.org
Tanaya, H. T. (2024). Belajar dari Sejarah: Refleksi atas Warisan Kolonial dan Praktik Pelestarian Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 8(2), 120-129.
https://doi.org/10.14710/jscl.v8i2.40992
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. (2024). Briefing Paper: Proyek Strategis Nasional Food Estate Merauke.
Zakaria, R. Y., Kleden, O., & Franky, Y. L. (2011). MIFEE Tak Terjangkau Angan Malind: Catatan atas Upaya Percepatan Pembangunan di Kabupaten Merauke. Jakarta: Yayasan Pusaka.