
Sumber : cnnindonesia
Jurnalikanews – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau lebih kerap disapa Tom Lembong bersama Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) karena keterlibatannya dalam kasus impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri pada tahun 2015-2016. Kasus ini diduga Lembong menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mendag, dengan menyetujui adanya impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak swasta yang memiliki izin untuk mengimpor gula kristal rafinasi (GKR). GKM sendiri adalah gula yang dipakai untuk proses produksi pada industri, sedangkan GKP adalah gula yang biasa dipakai oleh masyarakat sehingga dapat dikonsumsi secara langsung dan GKR adalah gula yang biasanya dijadikan bahan pemanis untuk makanan dan minuman di industri.
Kronologi kasus ini adalah pada 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015, Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula. Tetapi, Lembong yang sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyetujui impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada PT AP selaku perusahan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP, hal tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 tentang pembatasan impor, yaitu hanya Perusahan BUMN yang diperbolehkan mengimpor GKP.
Pada 28 Desember 2015, hasil Rakor Bidang Perekonomian membahas bahwa pada tahun 2016 Indonesia mengalami kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton. Januari 2016 Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi tentang penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri. Namun, PT PPI justru berkoordinasi dengan perusahan swasta untuk mengimpor GKM sebanyak 105.000 ton GKM untuk diolah menjadi GKP. Menurut aturan yang berlaku, impor gula yang diperbolehkan untuk perusahan swasta, yaitu GKR.
Kedelapan perusahan swasta yang telah mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP serta memasarkan langsung ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan yaitu Rp13.000. Dalam proses ini, PT PPI mendapatkan keuntungan sebesar Rp105 per kilogram dari setiap perusahan yang berpartisipasi dalam pengolahan GKM. Kejagung menyampaikan bahwa kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Namun, kasus ini banyak mengundang kritik dari masyarakat maupun pengamat hukum Indonesia tentang adanya unsur politik pada kasus ini, karena jika dilihat pada rekam jejaknya, TTL menjadi tim sukses calon presiden 2024, yaitu Anies Baswedan sehingga ia berada pada pihak oposisi terhadap presiden Indonesia yang baru saja dilantik, yaitu Prabowo Subianto. Selain itu, TTL ditangkap atas pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, sedangkan pada 2015 sudah ada perubahan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian dan perubahan tersebut ditandatangani oleh TTL sendiri pada 23 Desember 2015 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Sedangkan, Kejagung sendiri masih menyelidiki aliran dana yang dianggap merugikan negara tersebut. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pasal 2 ayat 1 menyebut bahwa penegak hukum selayaknya memiliki alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka TTL Kejagung masih belum secara transparan menunjukkan bukti keterlibatan TTL atas kasus ini, dengan adanya kasus ini Kejagung seharusnya dapat juga menyelidiki Menteri – Menteri setelah TTL untuk mengusut jika adanya pelanggaran-pelanggaran terkait impor bahan pangan. (ZK)
Sumber :
Poin-poin Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Aliran Dana Kasus Impor Gula Ke Tom Lembong Diterusuri Jaksa
Dugaan Ompong Korupsi Gula Tom Lembong
Tom Lembong Usai Jadi Tersangka : Semua Saya Serahkan Pada Tuhan