JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Konsultasi Ke Psikolog Bisa Pakai BPJS, Ini Tahapan yang Harus Dilewati Pasien


Sumber : klikdokter.com

Jurnalikanews – Selain kesehatan fisik, kesehatan mental juga penting kita perhatikan. Gangguan kesehatan mental akan berbahaya apabila tidak ditangani dengan serius. Sayangnya, beberapa orang masih abai saat mengalami gangguan mental dan ragu mengunjungi psikolog, entah karena belum siap mental atau karena biaya konseling yang mahal.

Padahal, saat ini kita bisa mendapatkan pengobatan atau konsultasi kesehatan mental secara gratis melalui BPJS. Semua gejala yang masuk dalam gangguan kejiwaan akan dijamin BPJS sesuai dengan indikasi medis, prosedur dan diagnosis yang diatur Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2014.

Untuk melakukan klaim layanan psikiatri BPJS, ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Prosedur yang harus dilalui pasien, antara lain:

1. Menyiapkan berkas

Sebelum melakukan klaim layanan psikiatri BPJS, sejumlah berkas perlu terlebih dahulu dipersiapkan. Berkas-berkas tersebut, meliputi:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi kartu BPJS
  • Hasil diagnosis dokter (jika sudah pernah memeriksakan diri ke dokter sebelumnya)

2. Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 dalam kartu BPJS

Apabila semua berkas sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (klinik atau puskesmas) yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan. Tanyakan apakah fasilitas kesehatan tingkat 1 tersebut menyediakan layanan psikologi. Jika tidak,  akan diberi surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit.

3. Melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan

Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien bisa melakukan pendaftaran di rumah sakit untuk berobat. Di tempat pendaftaran, lengkapi semua persyaratan administrasi yang dibutuhkan, kemudian ikuti prosedurnya sesuai ketentuan.

4. Berkonsultasi mengenai kondisi Anda ke psikiater

Usai menyelesaikan prosedur pendaftaran, pasien diminta mengantri terlebih dahulu sebelum kemudian dipanggil untuk berkonsultasi dengan psikiater. Pasien mungkin akan dimintai untuk mengisi lembar psikotes, yang jawabannya haruslah diisi dengan sejujur-jujurnya. Tujuannya yaitu agar psikiater dapat mengetahui kondisi mental pasien secara akurat.

5. Menebus obat

Jika sudah selesai berkonsultasi, psikiater mungkin akan meresepkan beberapa obat-obatan untuk dikonsumsi. Pemberian obat dimaksudkan untuk meredakan gejala yang dirasakan. Obat bisa ditebus pada bagian farmasi rumah sakit. Apabila menebus obat di bagian farmasi rumah sakit, biayanya akan langsung ditanggung oleh BPJS. Namun, jika penebusan  resep dilakukan di apotek, obat tersebut harus dibeli dengan uang pribadi. (AF)