JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Lindungi Hak Mereka, Uyghur Darurat Hak Asasi Manusia

2Jurnalikanews-HAM atau Hak Asasi Manusia sudah seharusnya dijamin dan dilindungi oleh sebuah negara tanpa memandang suku, agama, golongan dan juga bangsa. Setiap orang memiliki hak-hak yang harus dilindungi seperti hak hidup,hak memiliki pekerjaan serta hak untuk beragama. Bahkan hak asasi manusia juga dituangkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi diseluruh belahan dunia. Namun tidak semua pelanggaran HAM tersebut mendapat tindak lanjut yang serius. Bahkan, ada pelanggaran HAM yang terjadi selama bertahun-tahun, seperti pelanggaran HAM yang terjadi pada suku Uyghur.
Uyghur merupakan salah satu suku minoritas di Republik Rakyat Cina yang memeluk agama islam. Seperti yang kita ketahui bahwa Cina merupakan negara komunis, sedangkan Uyghur merupakan suku yang memeluk atau memiliki agama ini berarti bertentangan dengan idealisme Cina. Ini menyebabkan pemerintah memaksa suku Uyghur untuk menjadi komunis dan ateis.
Banyak yang dilakukan pemerintah Cina terhadap suku Uyghur seperti penutupan masjid, dilarangnya kerudung, dilarangnya janggut pada laki-laki serta tidak dibolehkannya pemberian nama muslim ke anak-anak suku Uyghur. Upaya pemerintah Cina dalam menyebarkan komunisme ke suku Uyghur bukan hanya itu, bahkan anak-anak dari suku Uyghur dipaksa untuk menggunakan bahasa Cina serta memakan makanan yang haram. Selain itu, lebih dari 2 juta muslim Uyghur dikurung di kamp konsentrasi mirip gaya Nazi dan dipaksa untuk mengutuk agama mereka sendiri dengan dalih memerangi ekstremisme. 2_2
Bahkan lebih dari 600.000 guru agama dan ulama dibuang dan dipenjara. Ulama besar Muhammad Salih terbunuh di penjara dan ulama lainnya ada yang di penjara selama 20 tahun. Selain itu dengan dalih keluarga berencana ribuan bayi didalam rahim dibunuh bahkan pada usia 9 bulan.
Sudah seharusnya Hak Asasi Manusia dijamin dan dilindungi tanpa memandang suku,agama dan agama. Setiap orang berhak untuk dilindungi hak-hak yang dimilikinya baik itu hak hidup dan beragama. Maka dari itu tindakan-tindakan pelanggaran HAM sudah seharusnya diperangi.(ILY)