JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

20 Tahun Reformasi dan Kebebasan Berkumpul

faza
Sumber : CNN

Jurnalikanews- 18 Mei 1998 adalah tanggal dimana Indonesia mengalami reformasi. Berawal karena adanya krisis finansial Asia yang berefek pada perekonomian di Indonesia, sehingga menyebabkan pemerintah dianggap buruk oleh masyarakat karena ketidakpuasan terhadap pemerintahan era Presiden Soeharto. Hingga terjadi demonstrasi yang berujung pada tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 dan memicu kerusuhan yang lebih besar. Terjadi banyak gerakan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia. Dan akhirnya Presiden Soeharto memilih untuk mengundurkan jabatannya sebagai Presiden RI.

Dilansir dari CNN Indonesia, memperingati 20 tahun reformasi, kebebasan untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi masih saja menjadi ancaman walaupun telah 20 tahun semenjak reformasi di Indonesia, yang mana disampaikan oleh Koalisi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi. Berdasarkan data The Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat kurang lebih 12 kasus pembubaran paksa acara yang menjadi ajang berkumpul masyarakat pada tahun 2017. Menurut anggota Koalisi dari LBH Pers Ade Wahyudin di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa 22 Mei 2018 mengatakan bahwa “12 kasus itu dibubarkan oleh aparat hukum salah satunya oleh polisi maupun lembaga kemasyarakatan lainnya”.

Selain itu kritikan juga disampaikan oleh LBH Pers mengenai penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORMAS yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU nomor 16 Tahun 2017. “Tentu ini menjadi satu catatan kemunduran dalam perjuangan hampir dua dekade. Rezim demokrasi harusnya ada sistem check and balance sekaligus memastikan jaminan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi,” Ujar Ade. Menurutnya pula peraturan ini melegitimasi pemerintah untuk membubarkan suatu ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.

Permintaan peninjauan ulang pun muncul dari Koalisi terkait UU Nomor 16 Tahun 2017 agar menambahkan prinsip due process law. Koalisi juga mengharapkan pemerintah untuk tidak menghambat kebebasan warga untuk berkumpul dan berserikat. “Karena pemerintah wajib melindungi warga negara yang ingin menjalankan hak asasinya untuk berkumpul maupun berserikat,” ujarnya.

Terdapat beberapa acara publik yang dibubarkan oleh aparat pada tahun 2017, termasuk diantaranya adalah Seminar Sejarah 65 “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” di LBH Jakarta pada tanggal 16 Semtember 2017, Pameran Seni Rupa Pembebasan Tribute to Widji Thukul di Semarang pada tanggal 1 Mei 2017, Pameran Karya Andreas Iswinarto “Aku Masih Utuh dan Kata Kata Belum Binasa” di Yogyakarta pada 8 Mei 2017, Porsen Waria-Bissu se-Sulawesi Selatan di Soppeng pada 19 Januari 2017, dan acara Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi di DKI Jakarta pada 17 September 2017. (Fz)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180522171451-20-300439/20-tahun-reformasi-kebebasan-berkumpul-masih-dalam-ancaman

  • Instgram : @Jurnalika
  • Line : @igx5444h
  • Website : jurnalika-News.com
  • Twitter : @jurnalika
  • Facebook : Jurnalika Bogor
  • YouTube : Jurnalistik Politeknik AKA