Jurnalikanews- Sebentar lagi kita akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1438 H. Sebuah momen tahunan yang senantiasa diperingati oleh seluruh Umat Islam yang ditujukan pada peristiwa besar yakni Ibadah Haji dan penyembelihan hewan qurban. Namun, tak sedikit dari kita yang masih awam mengenai syariah berqurban sehingga terjadi salah kaprah. Serta tak menutup kemungkinan bahwa pengurus atau takmir masjid sebagai panitia qurban pun masih kurang memahaminya.
Seperti dikutip dari situs himmatunayat.org, banyak diantara kita yang berqurban tetapi pahalanya tidak sempurna, berkurang, atau bahkan hilang sama sekali, akibat tidak paham bagaimana syariah qurban yang semestinya. Maka dari itu, banyak hal – hal dasar yang harus dipelajari dan dipahami. Lalu apa hal-hal dasar tersebut? Berikut penulis sajikan beberapa hal yang sering ditemui di sekitar kita,
- Ketentuan Hewan yang Harus Jadi Qurban
Dalam berqurban, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan; diantaranya hewan qurban harus binatang ternak yaitu unta, sapi, dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Telah sampai pada usia yang cukup, namun tidak ada ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut sehingga terjadi perselisihan pendapat akan hal ini. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan dikenal dikalangan kita yaitu unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun, dan domba berusia 6 bulan. Begitupun dengan kondisi hewan qurban ini tidak boleh cacat seperti buta, pincang, dan kurus kering yang tak bersumsum.
- Banyak Berqurban tapi Tidak Sempurna
Bagi orang yang ingin berqurban, tidak diperkenankan baginya untuk menjual sesuatu dari hewan qurban tersebut. Keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah SAW. Hal ini pun berlaku bagi upah si tukang jagal yang mana tidak diperbolehkan mengambil sebagian dari hewan qurban itu untuk diberikan kepada tukang jagal sebagai upah karena hal ini termasuk jual beli. Larangan ini dipaparkan oleh Ali bin Abi Thalib : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus qurban – qurban beliau dan membagikan apa yang qurban itu pakai serta kulitnya. Dan aku juga diperintahkan untuk tidak memberi sesuatu apapun dari qurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan : ‘kami akan memberinya dari apa yang ada pada kami.’”(Mutafaqun ‘alaihi)
- Pendistribusian Hewan Qurban
Banyak dari kita masih awam akan hal ini. Orang yang berqurban diperbolehkan dan disayari’atkan untuk memakan daging qurban miliknya dengan jumlah maksimal sepertiganya, sebagimana sabda Nabi :
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Namun lain halnya jika seseorang bernazar akan berqurban, maka ia dan keluarganya tidak berhak atas daging qurban tersebut.
Demikianlah beberapa hal yang mungkin bisa sedikit menambah wawasan kita soal Qurban. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. (Noefa)
Sumber Gambar :
http://sman1surade.sch.id/7-hikmah-dan-keutamaan-qurban-idul-adha/
Sumber Saduran :
- http://himmatunayat.org/read/hilangkan-salah-kaprah-dalam-berqurban.html
- http://www.yeyev94.com/2013/10/tata-cara-berqurban-yang-baik.html
- http://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/tata-cara-qurban-idul-adha
http://indonesiaindonesia.com/f/6578-berka