JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Karhutla Terus Berulang, Sejauh Mana Efektivitas Mitigasi Pemerintah Indonesia?

Sumber:BBC News Indonesia

Jurnalikanews—Kebakaran hutan dan lahan yang sering disingkat karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan lingkungan yang terus berulang dan pada tahun 2026, persoalan tersebut kembali mencuat setelah kebakaran serupa kembali terjadi di Kalimantan. Pada periode Januari hingga Juli 2026 tercatat lebih dari 34.000 titik panas, sementara luas lahan yang terbakar mencapai ratusan ribu hektare. Setiap tahun, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kebakaran melalui kombinasi langkah pencegahan seperti pemantauan titik panas dan patroli wilayah rawan, pemadaman darurat baik melalui jalur darat maupun udara, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Namun, terus berulangnya bencana kebakaran dengan luas lahan yang meningkat menunjukkan bahwa pengendalian karhutla masih menjadi tantangan besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana efektivitas strategi mitigasi yang dilakukan pemerintah mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan?

Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, luas karhutla pada tahun 2022 mencapai sekitar 204.894 hektare. Angka tersebut kemudian meningkat tajam pada tahun 2023 sebesar 1,16 juta hektare yang diakibatkan oleh faktor lain salah satunya yaitu fenomena El Niño yang meningkatkan risiko kebakaran akibat kandungan uap air di atmosfer berkurang sehingga memicu musim kemarau yang lebih panjang dengan suhu udara ekstrem dan penurunan curah hujan di bawah normal. Pada 2024, luas kebakaran turun menjadi sekitar 376.805 hektare dan kembali menurun pada 2025 menjadi sekitar 359.619 hektare.

Meskipun data tersebut menunjukkan penurunan, luas kebakaran yang masih mencapai ratusan ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih belum sepenuhnya teratasi. Dibuktikan dengan kembali terjadinya karhutla pada periode Januari hingga Juli 2026, di mana luas karhutla mencapai 202.004 hektare. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 69% dibandingkan dengan luas karhutla pada periode yang sama di tahun 2025.

Mitigasi karhutla bukan hal baru bagi pemerintah. Berbagai berbagai strategi pengendalian karhutla telah diterapkan mulai dari deteksi dini, patroli terpadu, peningkatan kapasitas petugas pemadam, pembasahan lahan gambut, hingga operasi modifikasi cuaca. Pemerintah juga memperkuat peran Masyarakat Peduli Api dan pemantauan melalui SiPongi Plus. Pencegahan juga dilakukan melalui pengelolaan lahan gambut, pengaturan tata air, serta dorongan untuk menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar. Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki strategi mitigasi. Namun, keberhasilannya perlu dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan hanya keberadaan kebijakan dan program. Kejadian yang terus berulang menjadi bukti kuat untuk mengevaluasi efektivitas strategi yang telah diterapkan.

Efektivitas mitigasi tidak cukup jika hanya diukur dari penurunan luas kebakaran karena banyak faktor alam yang saling berkaitan. Perlu adanya evaluasi terkait kecepatan respons terhadap titik panas, frekuensi kebakaran yang berulang, pengelolaan lahan, serta kepatuhan masyarakat dan perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar perbaikan strategi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat juga penting untuk memastikan pencegahan dan pengendalian berjalan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, yang terpenting bukanlah apakah pemerintah telah melakukan mitigasi, melainkan apakah strategi tersebut efektif dalam mengurangi risiko kebakaran secara menyeluruh. Penguatan pencegahan karhutla, evaluasi berbasis data, pengelolaan lahan berkelanjutan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar karhutla tidak terus-menerus menjadi persoalan yang berulang dan memberikan dampak buruk secara langsung terhadap makhluk hidup dan ekosistem, baik di dalam negeri maupun di negara lain yang turut terdampak. (SNP)

Referensi: