JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Mulai 2027, Tak Ada Lagi Siswa yang “Otomatis” Naik Kelas

Sumber : Kompas.com

Jurnalikanews — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun penguatan mekanisme kenaikan kelas yang diwacanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027. Rencana ini menyoroti penilaian terhadap pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar siswa. Meski demikian, penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penguatan mekanisme kenaikan kelas. Penyusunan tersebut juga mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menanggapi usulan kebijakan tidak naik kelas dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha. Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut masih memerlukan kajian akademik serta masukan dari para pakar sebelum diterapkan. Kebijakan ini berpeluang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027 apabila telah mendapat persetujuan. Mu’ti menyatakan, “Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas.”

Di sisi lain, ketentuan penilaian kenaikan kelas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Penilaian mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, termasuk pencapaian pada mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya selama satu tahun ajaran. Keputusan kenaikan kelas juga mempertimbangkan perkembangan belajar siswa.

Penguatan mekanisme kenaikan kelas turut menyoroti kesiapan sekolah dalam mengevaluasi kemampuan siswa. Selain memiliki standar penilaian yang jelas, sekolah perlu menyediakan pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan siswa.

Penerapan mekanisme kenaikan kelas yang lebih terarah berpotensi meningkatkan kualitas pembelajaran apabila disertai dukungan yang memadai. Siswa yang belum mencapai kompetensi tertentu perlu memperoleh kesempatan untuk memperbaiki pemahamannya melalui bimbingan dan remedial. Dengan begitu, penilaian tidak hanya menentukan kelanjutan siswa ke tingkat berikutnya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran berjalan secara bermakna. (RNL)

Sumber

https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8699587/wacana-siswa-tak-otomatis-naik-kelas-mulai-2027-kemendikdasmen-susun-mekanismenya/amp

https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8697017/wacana-siswa-tak-otomatis-naik-kelas-mulai-2027-ini-respons-mendikdasmen

https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Wb7dVGWk-kebijakan-tinggal-kelas-bakal-diberlakukan-lagi-ini-penjelasan-mendikdasmen

https://nasional.kompas.com/read/2026/10/08/16582961/2027-siswa-tak-otomatis-naik-kelas-mendikdasmen-banyak-yang-rms-rajin-malas?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=AIML_Widget_Mobile