JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Banjir dan Longsor Terjang Sumatra, 969 Orang Tewas, Dugaan Kejahatan Lingkungan Menguat

Source : https://nasional.kompas.com/.

Jurnalikanews – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali merilis
perkembangan terbaru terkait bencana banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di
Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dalam konferensi pers yang
digelar pada Rabu (10/12/2025) pukul 17.00 WIB, BNPB mencatat 969 orang meninggal
dunia, sementara 252 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam
proses pencarian oleh tim gabungan.
BNPB menjelaskan bahwa bencana tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem yang terjadi
secara terus-menerus selama beberapa hari terakhir. Intensitas hujan yang tinggi
menyebabkan debit sungai meningkat secara signifikan hingga meluap dan merendam
permukiman warga, serta memicu tanah longsor di wilayah perbukitan dan pegunungan.
Kondisi ini diperparah oleh kerusakan daerah hulu sungai akibat alih fungsi lahan dan
berkurangnya tutupan hutan, yang menyebabkan kemampuan tanah dalam menyerap air
hujan menurun drastis. Selain itu, perubahan iklim global turut memengaruhi pola hujan yang
semakin tidak menentu dengan intensitas yang lebih tinggi. Ditambah dengan kondisi
topografi Sumatra yang didominasi perbukitan dan lereng curam, wilayah ini menjadi sangat
rentan terhadap banjir bandang dan tanah longsor.
Seiring meningkatnya dampak bencana, muncul desakan agar pihak-pihak yang diduga
berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dimintai pertanggungjawaban hukum. Daniel,
pemerhati lingkungan, menilai bahwa aktivitas sejumlah perusahaan telah merusak kawasan
hutan dan memperparah bencana yang terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau
pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari
pejabat yang berwenang. Dugaan pelanggaran ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda
paling banyak Rp3,5 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi
langkah krusial untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya bencana serupa di
masa mendatang. (RAP)