JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Cloudflare Terancam Diblokir Di Indonesia: Dikecam Karena Judi Online, Digugat Rp 50 Miliar Karena Pembajakan Manga

Sumber: www.japantimes.co.jp

Jurnalikanews – Perusahaan infrastruktur internet global, Cloudflare, Tengah manjadi
sorotan utama di Indonesia, setelah sempat mengalami masalah beberapa saat lalu yang
memicu gangguan massal pada layanan global dan dijuluki sebagai ”kiamat kecil internet”,
kini perusahaan ini kembali menghadapi masalah setelah Kementrian Komunikasi dan Digital
(KEMENKOMDIGI) secara tegas mengancam akan memblokir layanan mereka. Ancaman
ini muncul lantaran Cloudflare dinilai tidak kooperatif dalam upaya pemberantaasan judi
online (judol), serta belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Lingkup Privat sesuai amanat PM Kominfo 5/2020. Kemenkomdigi memberikan tenggat
waktu 14 hari untuk pemenuhan kewajiban administratif, menimbang fakta bahwa sekitar 76
persen dari sampel situs judol yang ditangani memanfaatkan layanan Cloudflare untuk
menyamarkan Alamat IP dan mempercepat perpindahan domain demi menghindari
pemblokiran pemerintah.
Meskipun demikian, rencana pemblokiran total justru menuai kritik keras dari pengamat
keamanan siber. Pakar menilai bahwa langkah memblokir Cloudflare demi memberantas
judol adalah salah sasaran, sebab akar permasalahan terletak pada situs judi online itu sendiri,
bukan pada penyedia infrastruktur. Pemblokiran layanan penting seperti Cloudflare
dikhawatrikan dapat memicu “bencana” bagi ekosistem internet nasional, mengingat layanan
DNS dan CDN mereka menopang stabilitas ribuan situs dan bisnis digital di Indonesia. Para
pengamat menyarankan kemenkomdigi agar lebih fokus pada mekanisme yang presisi,
seperti membangun komunikasi yang cepat dengan Cloudflare untuk melakukan take-down
domain spesifik yang terbukti melanggar hukum, alih-alih mengorbankan stabilitas internet
secara luas.
Selain masalah di Indonesia, Cloudflare juga menghadapi tekanan hukum diluar negeri, Di
mana Pengadilan Distrik Tokyo di Jepang baru-baru ini memerintahkan Perusahaan tersebut
untuk membayar kompensasi sekitar Rp50 miliar kepada empat penerbit manga besar yaitu
Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa atas dugaan memfasilitasi operasional
situs-situs pembajakan. Serangkaian tantangan ini menempatkan Cloudflare pada kondisi yang sulit Dimana mereka dituntut harus menyeimbangkan kewajiban kepatuhan regulasi di
berbagai negara terhadap tuntutan untuk melindungi layanan internet yang netral, sekaligus
menghadapi kerugian finansial besar akibat pelanggaran hak cipta.(IH)
Referensi:
https://www.beritasatu.com/ototekno/2942270/kemenkomdigi-ancam-tutup-cloudflare-jika-
tak-serius-tangani-judol
https://tekno.kompas.com/read/2025/11/21/12010027/komdigi-ancam-blokir-cloudflare-ini-
alasannya?page=all
https://www.porosjakarta.com/tekno/amp/066863017/pengadilan-tokyo-vonis-cloudflare-
bayar-rp50-miliar-atas-dugaan-pembajakan-manga
https://tekno.kompas.com/read/2025/11/21/14020017/pengamat-blokir-cloudflare-untuk-
berantas-judol-salah-sasaran