

Jurnalikanews – Indonesia tengah bersiap memasuki era baru otomotif nasional. Tahun 2026
akan menjadi tonggak penting bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Tanah Air.
Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa seluruh produsen BEV harus memenuhi Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, sekaligus mengakhiri insentif impor mobil
listrik CBU per 31 Desember 2025. Kebijakan ini menandai dimulainya fase baru dari
sekadar menjadi pasar, Indonesia kini bergerak menuju pusat produksi mobil listrik kawasan
Asia Tenggara.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah gencar mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik
melalui insentif impor dan pembebasan pajak. Namun, mulai 2026, strategi berubah.
Pemerintah menargetkan agar mobil listrik “lahir di Indonesia”, bukan sekadar dijual.
Kemenperin menegaskan, produsen yang tidak memenuhi TKDN minimal 40% tidak akan
mendapatkan insentif fiskal apa pun. Sebaliknya, pabrikan yang berinvestasi di Indonesia
membangun pabrik, memproduksi baterai, dan melibatkan industri komponen lokal akan
mendapatkan prioritas kemudahan perizinan dan pajak. Dampaknya, beberapa pemain besar
seperti Volkswagen, BYD, dan Citroën telah mengumumkan rencana pembangunan lini
perakitan di Indonesia.
Data mencatat, penjualan mobil listrik mencapai 42.889 unit pada tahun 2024 naik 151%
dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan minat yang tinggi dari
masyarakat urban, ditopang oleh efisiensi biaya bahan bakar dan perawatan yang lebih
rendah. Meski begitu, tren ini masih terpusat di kota besar. Pemerataan infrastruktur
pengisian dan ketersediaan servis menjadi kunci agar mobil listrik dapat menembus pasar
nasional.
Kata “kilat” dalam transisi ini menggambarkan urgensi, tetapi juga risiko. Transisi yang
terlalu cepat tanpa kesiapan infrastruktur dan edukasi publik dapat menimbulkan
kebingungan di pasar. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini disertai:
Investasi di jaringan pengisian cepat nasional.
Pelatihan tenaga kerja otomotif listrik.
Skema kredit hijau untuk mempermudah konsumen membeli EV.
Di sisi lain, produsen lokal harus memperkuat riset dan kemitraan dengan perguruan tinggi
untuk penguasaan teknologi baterai dan daur ulang. “Mobil Listrik 2.0 bukan sekadar produk
baru, ini adalah simbol kemandirian industri nasional,” ujar seorang analis otomotif di
Jakarta.
Tahun 2026 bukan sekadar pergantian kalender, melainkan awal revolusi otomotif Indonesia.
Dengan kombinasi kebijakan yang tegas, kesiapan industri, dan dukungan masyarakat,
Indonesia berpeluang menjadi pionir kendaraan listrik di Asia Tenggara. Keberhasilan
transisi ini tak hanya diukur dari jumlah unit yang dijual, melainkan dari seberapa besar nilai
tambah ekonomi dan teknologi yang diciptakan di dalam negeri. Mobil listrik 2.0 bukan
hanya kendaraan masa depan ia adalah masa depan itu sendiri. (MRM)
Referensi:
https://ekonomi.republika.co.id/berita/t1na72370/mulai-2026-produsen-mobil-listrik-wajib-
penuhi-tkdn-40-persen?utm_source=chatgpt.com
https://otomotif.bisnis.com/read/20250918/275/1912368/peluang-dan-tantangan-industri-
komponen-otomotif-usai-insentif-mobil-listrik-disetop?utm_source=chatgpt.com
https://otomotif.bisnis.com/read/20250923/46/1913814/ramalan-penjualan-mobil-listrik-ri-
2026-usai-insentif-impor-dicabut?utm_source=chatgpt.com#goog_rewarded