JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Cemaran Pada Obat Sirup Memakan Korban Jiwa

Jurnalikanews – Kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) yang menyerang anak-anak di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Hingga Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 269 laporan kasus dengan 157 laporan kematian. Kasus GGA di Indonesia sendiri terjadi setiap tahunnya, namun demikian, jumlahnya kecil. Kasus GGA baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus. Mengapa baru kali ini ada lonjakan ?

Berdasarkan hasil biopsi terhadap jenazah pasien gangguan gagal ginjal akut, kerusakan pada ginjal disebabkan cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Senyawa ini diduga berasal dari obat cair atau sirup. Hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa kedua zat tersebut merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat sirup.

Sumber : Medical News Today

BPOM mengeluarkan penjelasan perihal cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut berasal dari  4 bahan baku tambahan, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Adapun keempat bahan tersebut tidak berbahaya atau tidak dilarang penggunaannya dalam produksi obat sirup serta sudah digunakan juga sejak lama. Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengaku bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah melakukan pengujian terhadap kadar EG dan DEG dalam obat sirup. “Khusus untuk cemaran EG dan DEG, sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang mengatakan untuk diuji. Itulah mengapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional,” jelas Penny, dalam konferensi pers di Istana Bogor pada Senin (24/10/2022).

Sebagai tindak lanjut, industri terus melakukan evaluasi internal, pengujian kandungan cemaran bahan baku serta berkoordinasi untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Hingga saat ini, usai dilakukan sampling dan pengujian, BPOM dan Kemenkes telah merilis ada 198 jenis obat sirup yang dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Berikut daftar 198 obat sirup aman. (RPA)

Artikel selanjutnya :

Resmi! Berikut Daftar 198 Obat Sirup Yang Aman Diresepkan Oleh Nakes