
Jurnalikanews–Pernikahan sering kali dianggap sebagai salah satu pencapaian penting dalam kehidupan perempuan. Dalam lingkungan masyarakat tertentu, perempuan kerap dihadapkan pada pertanyaan mengenai kapan akan menikah, apakah sudah memiliki calon pasangan, hingga harta benda apa saja yang sudah dimiliki calon pasangannya. Pertanyaan tersebut seolah-olah menjadikan pernikahan sebagai tolok ukur keberhasilan hidup seorang perempuan.
Sementara itu, pertanyaan mengenai cita-cita, pendidikan, dan karier terkadang justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Bahkan, ketika perempuan menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan, respons yang diterima tidak selalu berupa dukungan. Sebagian masih mempertanyakan mengapa perempuan harus pendidikan tinggi jika pada akhirnya akan berbakti kepada suami. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap individu dan tidak seharusnya dibatasi oleh pandangan mengenai peran perempuan setelah menikah.
Di tengah kondisi tersebut, istilah “Stop the Wedding” yang dikaitkan dengan penyanyi asal Amerika Serikat, Ashe, kemudian ramai diperbincangkan dan dipopulerkan kembali melalui berbagai platform media sosial oleh content creator Indonesia. Tren ini dapat dipahami sebagai ungkapan perubahan cara pandang sebagian perempuan terhadap prioritas hidup. Istilah tersebut bukan berarti menolak pernikahan sepenuhnya, melainkan mengajak perempuan untuk mempertimbangkan keputusan hidupnya dan memberikan ruang bagi pendidikan, karier, serta pengembangan diri.
Pendidikan seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang dapat ditinggalkan begitu saja setelah perempuan menikah. Sebaliknya, pendidikan merupakan hak dasar yang dapat menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri, memperluas wawasan, dan mampu mengambil keputusan secara bijaksana.
Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk dalam mendorong kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Melalui pendidikan, perempuan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan intelektual, memperluas wawasan, serta memahami berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi “Perempuan dan Laki-laki di Indonesia 2024” menunjukk
an bahwa rata-rata lama sekolah perempuan tercatat sekitar 9,01 tahun, sedangkan laki-laki mencapai 9,43 tahun. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam capaian pendidikan berdasarkan jenis kelamin. Data ini menjadi pengingat bahwa kesempatan perempuan untuk memperoleh pendidikan perlu terus didukung agar semakin setara.

Sumber :https://share.google/g7RlhotZcqYvHmq4n
Menurut Xaviera Putri dalam podcast jeda nulis yang membahas pendidikan perempuan, pandangan yang meremehkan pendidikan tinggi bagi perempuan dengan alasan “nantinya juga akan menjadi ibu rumah tangga” merupakan pemikiran yang perlu diluruskan. Seorang ibu dan pengelola rumah tangga juga memerlukan bekal ilmu yang luas karena memiliki peran sebagai pendidik pertama bagi anak-anak dan generasi masa depan. Menempuh pendidikan tinggi bukan sekadar mengejar gelar akademik, melainkan juga menjadi wadah untuk membangun karakter, melatih kedisiplinan, membentuk ketangguhan mental, serta mengasah kemampuan berpikir.
UNESCO dalam publikasinya pada 2026 menyoroti bahwa perkawinan anak masih menjadi salah satu hambatan bagi keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Secara global, proporsi perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun menurun dari 25 persen pada 2000 menjadi 18 persen pada 2025. Meskipun menunjukkan penurunan, angka tersebut memperlihatkan bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan karena dapat membatasi kesempatan anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan.
Di Indonesia, data BPS tahun 2025 menunjukkan bahwa proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang pernah menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun mencapai 4,56 persen secara nasional. Di Jawa Barat, angkanya tercatat sebesar 4,03 persen. Data ini tidak secara langsung menggambarkan tren “Stop the Wedding”, tetapi memberikan gambaran bahwa isu perkawinan pada usia anak masih relevan untuk dibahas, terutama ketika dikaitkan dengan hak perempuan dalam memperoleh pendidikan dan menentukan masa depannya.
Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar sarana untuk memperoleh ijazah atau gelar akademik. Pendidikan juga memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengenali potensi dirinya, membangun kepercayaan diri, dan menentukan arah kehidupan berdasarkan kemampuan, bakat, serta keinginannya sendiri.
Selain pendidikan, kesempatan membangun karier juga menjadi bagian penting dalam pemberdayaan perempuan. Dunia kerja memberikan ruang bagi perempuan untuk menerapkan pengetahuan, mengembangkan keterampilan, memperoleh pengalaman, dan berkontribusi dalam berbagai sektor kehidupan.
Namun, kesempatan perempuan dalam dunia kerja masih menghadapi sejumlah tantangan. World Bank dalam kajiannya mengenai kesetaraan gender di Indonesia menjelaskan bahwa tingkat partisipasi perempuan dalam angkatan kerja masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Kondisi ini memperlihatkan bahwa peningkatan pendidikan perlu diikuti dengan terbukanya kesempatan kerja dan lingkungan profesional yang lebih setara.
Kemandirian finansial juga menjadi salah satu aspek yang dapat dibangun melalui pendidikan dan karier. Memiliki penghasilan sendiri bukan berarti perempuan harus hidup tanpa bantuan orang lain, melainkan memberikan keleluasaan untuk merencanakan kebutuhan, mengambil keputusan, dan mempersiapkan masa depan.
Oleh karena itu, membangun karier sebelum menikah dapat menjadi pilihan positif bagi perempuan yang ingin mempersiapkan kehidupannya secara lebih matang. Pengalaman dan kemampuan yang diperoleh selama menempuh pendidikan maupun pekerjaan juga dapat menjadi bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dari fenomena “Stop the Wedding” adalah bagaimana masyarakat membangun standar keberhasilan bagi perempuan. Dalam beberapa lingkungan sosial, perempuan yang belum menikah terkadang dianggap belum mencapai tahap kehidupan tertentu. Padahal, setiap individu memiliki perjalanan, kesempatan, dan tujuan hidup yang berbeda.
Pernikahan bukanlah satu-satunya bentuk keberhasilan. Perempuan yang memilih melanjutkan pendidikan, membangun usaha, mengembangkan karier, atau berkontribusi dalam kegiatan sosial juga memiliki pencapaian yang patut dihargai.
United Nations melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 5, menekankan pentingnya mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan serta anak perempuan. Salah satu targetnya adalah menghapus berbagai praktik yang merugikan perempuan dan anak perempuan, termasuk perkawinan anak. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan juga berkaitan dengan perlindungan hak untuk menentukan masa depan.
Artinya, masyarakat perlu mulai mengubah cara pandang terhadap perempuan. Penghargaan tidak seharusnya diberikan hanya berdasarkan status pernikahan, tetapi juga berdasarkan kemampuan, pemikiran, kontribusi, dan hak setiap individu untuk menentukan kehidupannya.
Penting untuk dipahami bahwa pendidikan, karier, dan pernikahan bukanlah tiga hal yang harus saling bertentangan. Perempuan tetap dapat mengejar pendidikan, membangun karier, sekaligus menjalani kehidupan rumah tangga apabila hal tersebut sesuai dengan keinginan dan kesiapan dirinya.
Namun, keputusan untuk menikah seharusnya tidak didasarkan pada tekanan sosial, perbandingan dengan orang lain, atau kekhawatiran terhadap penilaian masyarakat. Kesiapan emosional, tanggung jawab, kondisi ekonomi, dan kesepakatan bersama merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan.
Tren “Stop the Wedding” dapat dijadikan momentum untuk membangun kesadaran bahwa perempuan memiliki hak atas masa depannya sendiri. Mereka berhak menentukan prioritas, menyelesaikan pendidikan, mengembangkan kemampuan, serta mengejar cita-cita tanpa merasa bersalah karena belum memilih untuk menikah.
Pada akhirnya, pernikahan tetap dapat menjadi pilihan yang bermakna bagi siapa pun. Namun, pilihan tersebut seharusnya lahir dari kesiapan dan keinginan pribadi, bukan karena tuntutan lingkungan. Perempuan yang memilih menikah maupun yang memutuskan untuk memprioritaskan pendidikan dan karier sama-sama berhak dihargai. Sebab, keberhasilan hidup tidak ditentukan oleh cepat atau lambatnya seseorang menikah, melainkan oleh kesempatan untuk menjalani kehidupan yang dipilih secara sadar. [R]
Sumber :
https://www.unesco.org/en/articles/gender-gaps-education-narrow-globally-yet-early-marriage-remains-major-barrier-girls-education-new
https://www.bps.go.id/assets/publication/2024/12/20/c9402c25d61aaa2ad5945d3a/perempuan-dan-laki-laki-di-indonesia-2024.html
https://documents1.worldbank.org/curated/en/732951615961029941/pdf/Indonesia-Country-Gender-Assessment-Investing-in-Opportunities-for-Women.pdf
https://sdgs.un.org/goals/goal5
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTM2MCMy/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi-persen.html
https://share.google/g7RlhotZcqYvHmq4n