

Sumber: Mediacenter.riau.go.id
Jurnalikanews– Kebakaran menurut National Fire Protection Association adalah peristiwa oksidasi yang melibatkan tiga, yaitu bahan bakar mudah terbakar, oksigen yang ada dalam udara dan sumber energi atau panas yang berakibatkan menimbulkan kerugian harta benda, cedera dan kematian. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda hampir seluruh wilayah Pulau Kalimantan pada tahun 2026. Melansir Detiknews.com, bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat total lahan karhutla mencapai 12.339,74 hektare dengan 2.332 kejadian hingga 1 September.
Melansir dari AFU.id, penyebab karhutla berasal dari kombinasi antara faktor alam dan aktivitas manusia. Secara umum, faktor pemicunya sebagai berikut:
- Aktivitas manusia menjadi sumber api
- Musim kemarau
- El Niño
- Tanah gambut
- Angin
Kondisi tersebut diperparah oleh dinamika atmosfer di bawah pengawasan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang mengonfirmasi bahwa musim kemarau tahun ini jauh lebih kering akibat tekanan El Niño, membuat lahan gambut sangat rentan terhadap kemunculan ribuan titik panas (hotspot). Menghadapi ancaman krisis ekologis dan kabut asap yang pekat ini, pemerintah tidak tinggal diam dan menggeser paradigma penanggulangan menjadi lebih preventif melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Melalui koordinasi lintas sektoral bersama KLH/BPLH, BNPB, TNI Angkatan Udara (AU), Kementrian Kehutanan, dan Pemerintah Daerah, BMKG mengoptimalkan analisis acara real-time untuk menyemai awan potensial.
Operasi yang berlangsung di Kalimantan Barat mulai dari 22 Agustus hingga 4 September 2026 telah mengerahkan 27 sorti penerbangan dengan menebar 24.600 kilogram bahan semai Natrium Klorida (NaCl), yang sukses memicu hujan di Putussibau, Kubu Raya, hingga Pontianak untuk membasahi gambut serta menekan titik api. Cuaca kering yang menjadi tantangan membuat pelaksanaan OMC di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pun resmi diperpanjang hingga 14 September 2026 guna memastikan kualitas udara kembali pulih dan bencana karhutla dapat terus dikendalikan.
Penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan pilar krusial untuk memberikan efek jera. Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam menindak para pelanggar aturan lingkungan ini. Data terbaru Markas Besar (Mabes) Polri hingga 4 September 2026 mencatat penanganan 169 laporan polisi dengan total luasan area terbakar mencapai 4.741,89 hektare secara nasional. Total terdapat 113 orang telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengungkapkan mayoritas tersangka merupakan perorangan dengan motif membuka lahan milik pribadi. Kepolisian Daerah (Polda) di Kalimantan tercatat menangani puluhan tersangka, mencakup 20 orang di Kalimatan Tengah, 13 orang di Kalimantan Timur, 7 orang di Kalimantan Barat, serta 3 orang di Kalimantan Selatan. Penyelidikan terus berjalan intensif guna mendalami dugaan keterlibatan korporasi. (DFH)
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-8647946/bpbd-karhutla-di-kalimantan-selatan-capai-12-ribu-hektare