
Jurnalikanews – COVID-19 merupakan penyakit menular yang melanda seluruh dunia saat ini. Sebagian besar orang yang tertular penyakit ini akan mengalami gejala ringan hingga berat. Kasus COVID-19 di Indonesia pun selalu bertambah setiap bulannya. Pemerintah menggalakkan vaksin kepada masyarakat dengan harapan kasus COVID-19 di Indonesia menunjukkan penurunan.
Sejak penyebaran informasi tentang urutan genetik SARS-CoV-2 pada pertengahan Januari 2020, berbagai institusi akademik dan perusahaan farmasi di seluruh dunia melakukan pengembangan vaksin COVID-19. Hal ini, menjadi salah satu pendekatan yang dipertimbangkan untuk mengatasi wabah COVID-19. Presiden RI Joko Widodo menegaskan pengembangan vaksin COVID-19 harus memenuhi prosedur dan kaidah ilmiah atau keilmuan dan mendapatkan dukungan dari banyak pihak.
Teknik pengembangan vaksin COVID-19 menggunakan DNA, mRNA, protein rekombinan, dan vektor adenovirus kini sedang banyak dipelajari. Penggunaan teknik yang menargetkan protein S dan protein lain yang terkait (misalnya, protein N, S1, S2, dan RBD) juga dapat dipertimbangkan karena protein semacam ini juga menjadi target dalam pengembangan vaksin MERS dan SARS.
Dalam pengembangan suatu vaksin, diperlukan beberapa tahapan untuk memastikan vaksin yang dibuat adalah aman. Beberapa tahapan tersebut antara lain:
- Uji Pre–Klinis, yaitu memastikan vaksin yang dibuat telah diuji dulu di dalam sel dan nantinya bisa dilanjutkan pada hewan. Uji ini dilakukan untuk mengetahui keamanan bila nanti diuji pada manusia.
- Uji Klinis Fase-1, yaitu memastikan pada manusia dengan jumlah sampel minimal 100 untuk menilai keamanan.
- Uji Klinis Fase-2, yaitu diberikan kepada ratusan orang yang memiliki karakteristik (usia dan kondisi kesehatan) sesuai dengan karakteristik sasaran vaksin yang diharapkan untuk menilai imunogenisitas.
- Uji Klinis Fase-3, yaitu diberikan kepada ribuan orang untuk mengetahui efikasi vaksin. Namun, dinilai juga imunogenesitas dan keamanan vaksin.
- Fase IV – post marketing surveillance, yaitu studi lanjutan setelah vaksin disetujui dan mendapatkan izin edar dari BPOM untuk digunakan di masyarakat.
Pemerintah berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam mengatasi situasi pandemi saat ini. Vaksinasi yang diwajibkan pemerintah merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat survive hingga pandemi mereda. Walaupun vaksinasi dilakukan, tidak menutup kemungkinan dapat terhindar dari COVID-19. Maka dari itu, protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan oleh semua pihak. (US)