Jurnalikanews – Memasuki awal tahun baru 2017 memang menjadikan negara Indonesia ini menjadi terus berkembang demi tercapainya predikat negara maju. Banyak perubahan yang signifikan terlihat selama menjalani tahun 2016 yang sudah terlewati ini. Namun, masih banyak yang harus dibenahi lagi demi terwujudnya cita-cita negara Indonesia. Bagaimanakah kondisi Indonesia di tahun 2017?
Ada banyak kabar yang tidak baik ketika menyambut tahun 2017. Dimana ketika memasuki tahun 2017, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan harga ataupun tarif pembayaran seperti naiknya tarif pengurusan surat kendaraan, tarif listrik, tarif cukai rokok hingga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Tentu saja rakyat harus menanggung berbagai kenaikan harga atau tarif yang tentunya memberatkan dan belum berbanding lurus dengan daya beli masyarakat. Berikut penjelasan singkat mengenai kenaikan harga di tahun 2017.
- Tarif Dasar Listrik Naik hingga 30%
Awal tahun ini jutaan pelanggan listrik 900 VA mendapat kejutan buruk. Kenaikannya juga secara bertahap setiap dua bulan sekali. Tahap pertama yaitu pada awal Januari dari tarif semula sebesar Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh. Tahap Kedua pada 1 Maret menjadi Rp1.034/kWh dan pada 1 Mei akan menjadi Rp1.352/kWh.
- Tarif Pengurusan Surat-Surat Kendaraan
Kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan ini menjadi masalah bagi rakyat yang hidupnya pas-pasan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yang naik antara lain, tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tarif penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin serta STNK Lintas Batas Negara. Juga, tarif penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi
Mulai tanggal 5 Januari 2017, Perusahaan minyak milik negara PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi antara lain Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertalite dan Dexlite, masing-masing naik sebesar Rp 300. Kenaikan sebesar Rp300 ini didasarkan seiring dengan naiknya kondisi harga minyak dunia.
- Tarif Cukai Rokok Naik
Nasional.kontan.co.id
Kabar yang tidak menyenangkan jika para pencandu rokok mendengarnya. Kenapa demikian? Pemerintah memberlakukan tarif cukai rokok baru mulai 1 Januari 2017, rata-rata naik 10,54% melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Sebungkus rokok harganya saat ini sudah di atas Rp 15.000 per bungkus. Dengan kenaikan tarif cukai, mulai tahun 2017 ini harga rokok bisa di atas Rp 20.000 per bungkus. (IL)
(13/1/17)